You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Andalas Cermin
Logo Kampung Andalas Cermin
Kampung Andalas Cermin

Kec. Rawa Pitu, Kab. TULANG BAWANG, Provinsi LAMPUNG

Tim Penggerak PKK Kampung Andalas Cermin Gelar Sosialisasi Permendagri tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Administrator 22 Mei 2025 Dibaca 400 Kali
Tim Penggerak PKK Kampung Andalas Cermin Gelar Sosialisasi Permendagri tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Andalas Cermin, 22 Mei 2025 - Tim Penggerak PKK Kampung Andalas Cermin menggelar kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Posyandu pada Kamis (22/5/2025) di Aula Balai Kampung Andalas Cermin.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh para anggota Tim Penggerak PKK Kampung Andalas Cermin. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan peraturan pemerintah terkait lembaga kemasyarakatan desa dan Posyandu.

Narasumber Kompeten Hadir

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yaitu Bapak Hendri selaku perwakilan dari Kecamatan Rawa Pitu dan Ibu Erna Ratna Sari. 

Dalam paparannya, Bapak Hendri menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program kemasyarakatan di tingkat desa, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan keluarga dan kesehatan masyarakat. "Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat memahami peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa serta Posyandu dalam mendukung pembangunan di tingkat dasar," ujar Bapak Hendri.

Sementara itu, Ibu Erna Ratna Puri dalam pemaparannya menekankan pentingnya sinergitas antara Tim Penggerak PKK dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam mengoptimalkan program-program pemberdayaan masyarakat. "Kolaborasi yang baik antara PKK dan lembaga kemasyarakatan akan menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat," ungkap Ibu Erna Ratna Sari.

Isi Permendagri yang Disosialisasikan

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. Beberapa poin penting dalam Permendagri ini meliputi:

- Pengertian dan Jenis Lembaga: Mengatur definisi lembaga kemasyarakatan desa sebagai wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat

- Pembentukan Lembaga: Prosedur pembentukan lembaga kemasyarakatan desa yang harus melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa

- Tugas dan Fungsi: Lembaga kemasyarakatan desa bertugas membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

- Keanggotaan: Mengatur syarat dan tata cara keanggotaan dalam lembaga kemasyarakatan desa

Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Posyandu

Peraturan ini secara khusus mengatur tentang Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat. Poin-poin penting meliputi:

- Definisi Posyandu: Posyandu sebagai wahana pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan yang dikelola dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat

- Penyelenggaraan: Mengatur tata cara penyelenggaraan Posyandu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi

- Kegiatan Posyandu: Meliputi kegiatan utama seperti kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, imunisasi, gizi, dan pencegahan diare

- Pembinaan dan Pengembangan: Mengatur peran pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan Posyandu

Komitmen Tim Penggerak PKK

Ketua Tim Penggerak PKK Kampung Andalas Cermin, Ibu Ria Astina, menyampaikan komitmen tim untuk terus mendukung implementasi kedua Permendagri tersebut. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman dan penerapan peraturan dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Kampung Andalas Cermin," ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam program-program pemberdayaan dan kesehatan, serta memperkuat peran lembaga kemasyarakatan desa dan Posyandu sebagai motor penggerak pembangunan di tingkat desa.

---

 

#SosialisasiPermendagri #PKKAndalasCermin #LembagaKemasyarakatanDesa #Posyandu #PemberdayaanMasyarakat #RawaPitu #TulangBawang #PKKLampung #KesehatanMasyarakat #PembangunanDesa #PartisipasiMasyarakat #KampungAndalas

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan