Kampung Andalas Cermin, 12 Februari 2025 - Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Andalas Cermin menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas program ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025. Acara yang digelar di Balai Kampung Andalas Cermin ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan desa.
Musyawarah ini memfokuskan pada penyelarasan program ketahanan pangan dan BUMDes dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan program ketahanan pangan di tingkat desa.
Hadir dalam musyawarah tersebut perwakilan Camat Rawa Pitu, perwakilan kepala kampung, Pendamping Desa (PD-PLD), Bhabinkamtibmas, para ketua RW dan RT, serta pengurus unit ketahanan pangan dan BUMDes setempat. Forum ini menjadi wadah diskusi untuk menyusun strategi penguatan ketahanan pangan dan pengembangan BUMDes yang selaras dengan regulasi terbaru.
"Musyawarah ini sangat penting untuk memastikan program ketahanan pangan dan BUMDes kita sejalan dengan aturan yang berlaku, sekaligus mengoptimalkan potensi desa dalam mendukung ketahanan pangan," ujar Bapak Asrori, Ketua BPK Andalas Cermin dalam sambutannya.
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk implementasi program ketahanan pangan yang berkelanjutan, termasuk rencana pengembangan BUMDes dalam mendukung ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat Kampung Andalas Cermin.
#BUMDesAndalasCermin
#KetahananPangan
#BPKAndalasCermin
#KampungAndalasCermin